Selasa, 15 Oktober 2024, WIB
Breaking News


Tugas Pokok dan Fungsi BPBD

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79), maka unsur pelaksana BPBD yang termuat pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai berikut :

                           Tugas pokok unsur pelaksana BPBD adalah merumuskan menetapkan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi.

  1. Menyelenggarakan, memimpin, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPBD
  2. Menyelenggarakan penetepan kebijakan teknis BPBD sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
  3. Menyelenggaraan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas  
    penyelenggaraan pemerintah daerah bidang penanggulangan bencana daerah;
  4. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan penanggulangan
  5. Menyenggarakan fasilitas  yang  berkaitan dengan penyelenggaraan program,  keskretariatan, pencegahan, dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta rehabilitasi dan rekontruksi;
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerntah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana daerah;
  7. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan LAKIP, LKPJ, LPPD, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta aveluasi dan pelaporan yang meliputi:  kesekretariatan, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, serta rehabilitasi dan rekonstruksi
  8. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang penaggulangan bencana daerah;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

Sedangkan Fungsi BPBD adalah :

  1. Penyelenggaraan, perumusan dan penetepan kebijakan teknis pada BPBD yang meliputi kesekretariatan, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
  2. Perumusan dan penetepan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang penanggulangan bencana;
  3. penyelengaraan faslitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas tugas di bidang penanggulangan bencana daerah;
  4. Penyelenggaraan koordnasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi BPBD;